arti urusan pemerintah pusat. isasilartnesed nad isasilartnes aratna isanibmok iagabes nakatakid asib isartnesnokeD idaJ . arti urusan pemerintah pusat

 
<b>isasilartnesed nad isasilartnes aratna isanibmok iagabes nakatakid asib isartnesnokeD idaJ </b>arti urusan pemerintah pusat  16, No

Berikut uraian asas-asas otonomi daerah dan penjelasan. KOMPAS. Secara umum, dekonsentrasi merupakan suatu kegiatan pelimpahan berbagai urusan yang diberikan oleh pemerintah pusat kepada badan-badan di bawahnya. pembagian urusan pemerintahan, diklasifikasi berdasarkan atas urusan pemeritahan absolut, urusan pemerintahan konkuren, dan urusan pemerintahan umum. Pemerintah daerah memiliki kewenangan seluas-luasnya untuk mengembangkan daerah. 33 Tahun 2004. Ditinjau dari sudut politik terapat perbedaan prinsipill antara federasi dengan. Jadi, tidak semua urusan diserahkan kepada daerah untuk menjadi urusan rumah tangganya sendiri,. Sejak tahun 1945 itu, Pekerjaan Umum (PU) telah sering mengalami perobahan pimpinan dan organisasi,sesuai situasi politik pada waktu itu. Konstruksi UUD NRI 1945 tersebut, menurut Pemohon mensyaratkan suatu desentralisasi kewenangan dalam pengelolaan pemerintahan dari pusat ke daerah. Adapun kewenangan tersebut. Dalam melaksanakan urusan pemerintahan umum, Gubernur bertanggung jawab kepada Presiden melalui Menteri dan Bupati/Walikota bertanggung jawab kepada Menteri melalui gubernur sebagai wakil Pemerintah Pusat. Pesisir Selatan, - Pemerintah Pusat dalam menyelenggarakan urusan pemerintahan konkuren berwewenang untuk menetapkan norma, standar, prosedur, dan kriteria (NSPK) dalam. Pengertian urusan pemerintahan absolut sebagaimana disebutkan dalam Pasal 9 ayat (2) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah adalah urusan pemerintahan yang sepenuhnya menjadi kewenangan pemerintah pusat. Desentralisasi adalah penyerahan Urusan Pemerintahan oleh Pemerintah Pusat kepada daerah otonom berdasarkan Asas Otonomi. Dengan mempertimbangkan penyerahan urusan itu sebagai usaha untuk mengurangi beban dan tuga Pemerintah Pusat. Baik penyerahan maupun pelimpahan urusan dari Pemerintah Pusat ke Pemerintah Daerah Otonom sesungguhnya harus benar-benar diatur secara serius, melihat. 11. Agar berjalan dengan lancar, kita sebagai warga Negara hanya perlu mengikuti wewenang yang sudah ditetapkan. Desentralisasi juga dapat diartikan sebagai pengalihan tanggung jawab, kewenangan, dan sumber-sumber daya (dana, manusia dll) dari pemerintah pusat ke pemerintah daerah. KOMPAS. Definisi/arti kata 'pusat' di Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI) adalah n 1 tempat yang letaknya di bagian tengah: Istana Merdeka letaknya di -- kota Jakarta;Menurut PBB, desentralisasi adalah suatu hal yang merujuk kepada pemindahan kekuasaan dari pemerintah pusat, baik melalui dekonsentrasi pada pejabat wilayah ataupun melalui devolusi pada badan-badan otonom daerah. Sumber lain menjelaskan bahwa dekonsentrasi adalah pelimpahan wewenang dari Pemerintah kepada Gubernur sebagai Wakil Presiden Pemerintah dan / atau instansi vertikal di daerah tertentu. artinya desa yang menyelenggarakan urusan berdasarkan kepentingan masyarakat setempat sekaligus juga melaksanakan kegiatan yang diperintahkan pemerintah Pusat maupun Daerah dalam kerangka Negara Kesatuan Republik Indonesia. samping dipandang sebagai unit organisasi pelaksana pemerintah pusat, pemerintah daerah juga merupakan suatu organisasi mandiri yang mewakili kepentingan masyarakat di daerahnya. Halaman all. Untuk itu, perlu disusun pemerintahan yang konstitusional atau pemerintahan yang berdasarkan pada. Mengacu pada jurnal yang sama, dekonsentrasi berarti pelimpahan sebagian urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan pemerintah pusat. Keenam urusan pemerintah mutlak ini meliputi politik luar negeri, pertahanan, keamanan, yustisi, moneter dan fiskal nasional, dan agama yang ditetapkan oleh undang-undang sebagai urusan pemerintah pusat. urusan Pemerintah Pusat. Kelebihan negara kesatuan. 2. Apakah urusan pemerintahan absolut itu? Urusan pemerintahan absolut. com, Jakarta Pengertian otonomi daerah perlu untuk diketahui oleh masyarakat luas, sebab setiap daerah mempunyai hak, kewenangan, dan kewajiban untuk mengatur serta mengurus sendiri urusan pemerintahan sesuai UU yang berlaku. Baca juga: Lembaga-lembaga Pemerintahan Provinsi . Hal ini sejalan dengan Undang-Undang No. 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah Pasal 1 angka 30, Pasal 1 angka 38, Pasal L angka 47 sampai dengan angka 49, Pasal 245 sepanjang terkait dengan Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, Pasal 279, Pasal 285 ayat (2) huruf a angka 1 sampai dengan angka 4, Pasal 288 sampai. Terdapat beberapa faktor penggerak terhadap hal tersebut. Dapat mengurangi birokrasi dalam arti buruk karena keputusan dapat segera. 6. 36 C. Dengan penyerahan itu, pemerintah daerah menjadi otonom dan tanpa dikontrol oleh pemerintah pusat yang telah menyerahkan hal itu kepada daerah. Desentralisasi adalah penyerahan urusan pemerintahan oleh Pemerintah Pusat kepada Daerah otonom untuk mengatur dan mengurus urusan pemerintahan tersebut dalam sistem Negara Kesatuan Republik Indonesia. Pelimpahan ini diberikan kepada gubernur sebagai wakil pemerintah pusat, instansi vertikal di wilayah tertentu, dan/atau kepada gubernur dan bupati/wali kota sebagai penanggung jawab urusan pemerintahan umum. Kata kunci: otonomi, desentralisasi, dekonsentrasi, pemerintah daerah, pemerintah pusat. Urusan pemerintahan absolut adalah Urusan Pemerintahan yang sepenuhnya menjadi kewenangan Pemerintah Pusat Berdasarkan UU Nomor 23 tahun. Setiap institusi pemerintahan tersebut memiliki peranan masing-masing dalam ruang lingkup dan skala yang berbeda. F. Pasal 6 : Cukup jelas. Otonomi Daerah – Hakikat, Tujuan, Prinsip, Asas & Dasar Hukum – Untuk pembahasan kali ini kami akan mengulas mengenai Otonomi Daerah yang dimana dalam hal ini meliputi hakikat, tujuan, prinsip, asas dan dasar hukum, nah agar dapat lebih memahami dan dimengerti simak ulasan selengkapnya dibawah ini. Menurut Peraturan Pemerintah No. Sehingga, secara umum arti dari dari desentralisasi adalah pemberian kewenangan atau tanggaung jawab dari pemerintah pusat ke pemerintah daerah. com – Pada masa Reformasi, pemerintah Indonesia melaksanakan otonomi daerah, yaitu penyerahan wewenang dari pemerintah pusat kepada pemerintah daerah untuk mengatur urusan kedaerahan. 22/1999, UU No. DR. Pengertian Otonomi Daerah. 3. Hubungan Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah. 1 Kaho, Josef Riwu, 2003. 2. Hal mengenai otonomi daerah di Indonesia merupakan sesuatu. 1. pembuatan peraturan perundang-undangan maupun penyelenggaraan pemerintahan itu sendiri, 6Ibid, h. ii Kata Pengantar Assalamualaikum Wr. Menteri merupakan bagian dari kabinet. Pemerintah daerah dan DPRD menganut asas otonomi. Urusan pemerintahan konkuren c. Wewenang yang dimiliki oleh pemerintah pusat sesuai dengan UU No. Keberadaan pemerintah pusat dan daerah. 3. 125. Baca Juga Artikel Yang Mungkin Berhubungan : √ Pengertian Hak Dan Kewajiban Warga Negara Menurut Para Ahli. Berdasarkan UU Nomor 23 tahun 2014 klasifikasi urusan pemerintahan terdiri dari 3 urusan yakni urusan pemerintahan absolut, urusan pemerintahan konkuren, dan urusan pemerintahan umum. 8. Ketiga urusan tersebut akan dijelaskan secara rinci sebagai berikut. Pemerintahan daerah adalah penyelenggaraan urusan pemerintahan oleh(Pemerintah Pusat) 2. Implementasi pemerintah ini tentunya membutuhkan tingkat efisiensi dan tingkat efektivitas yang baik. 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah Pasal 1 angka 30, Pasal 1 angka 38, Pasal L angka 47 sampai dengan angka 49, Pasal 245 sepanjang terkait dengan Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, Pasal 279, Pasal 285 ayat (2) huruf a angka 1 sampai dengan angka 4, Pasal 288 sampai dengan Pasal 291, Pasal 296, Pasal 302, Pasal 324, dan Pasal 325 Undang. Kemudian, melansir dari Pembagian Urusan Pemerintah dalam Dekonsentrasi dan Tugas Pembantuan dalam laman jdih. Hubungan antara pemerintahan provinsi dengan pemerintahan kabupaten/kota. Berdasarkan kriteria tersebut dan dicantumkan dalam Undang-undang Nomor 23 Tahun 2014, kewenangan Pemerintah Pusat dibagi menjadi enam bentuk yakni urusan politik luar negeri, pertahanan, keamanan, hukum, agama, dan moneter/keuangan. Urusan Politik Luar Negeri. PENJELASAN UMUM : 1. Tugas ini. Pengertian Warga Negara dan Penduduk Menurut UUD 1945 Dasar Hukum dan Bentuk Penyelenggaraan Upaya Bela Negara Apa itu OJK (Otoritas Jasa Keuangan)?. Dalam rangka melaksanakan otonomi luas di daerah, maka pemerintahan daerah berhak menetapkan peraturan daerah dan peraturan. Artinya apabila suatu bagian urusan dalam penanganannya dipastikan akan lebih berdaya guna dan berhasil guna dilaksanakan oleh provinsi dan /atau kabupaten/kota dibandingkan apabila ditangani oleh pemerintah pusat, maka bagian urusan tersebut diserahkan kepada provinsi dan/atau kabupaten/kota. Pemerintah daerah memiliki wewenang untuk mengurus daerahnya tersebut secara mandiri. Untuk urusan pemerintah pusat, segala pelaksanaannya menjadi wewenang pemerintah pusat sedangkan dalam urusan konkuren terdapat kewenangan. Implikasi dari hubungan ini terjadilah hubungan keuangan antara. jawab yang semula adalah urusan pemerintah pusat atau nasional kepada pemerintah daerah atau lokal agar urusan-urusan tersebut menjadi wewenang serta tanggung jawab pemerintah daerah. Pembagian urusan pemerintahan konkuren antara pemerintah pusat, dan daerah provinsi, dan daerah kabupaten diatur diatur secara lebih jelas dalam Lampiran Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, sedangkan urusan pemerintahan konkuren yang tidak tercantum dalam lampiran UU No. Pengertian Pemerintah Pusat. Apa Itu? Skola. Jakarta - . Menurut Tolib dan Nuryadi dalam buku Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan Kelas X (2016:126), terdapat tiga faktor yang menjadi dasar pembagian fungsi, urusan, tugas, dan wewenang, serta hubungan struktural antara pemerintah pusat dan daerah, yaitu: 1. Pemerintah pusat, selanjutnya disebut Pemerintah, adalah Presiden Republik Indonesia yang memegang kekuasaan pemerintahan negara Republik Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Otonomi daerah ini diatu di dalam Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pelaksanaan Otonomi Daerah di Indonesia. Pasal 18. Dalam pemerintah bangsa Indonesia terbagi menjadi dua untuk mengurusi semua urusan tersebut, yakni pemerintah pusat dan pemerintah daerah. Urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan penuh milik pemerintah pusat diantaranya urusan pertahanan, politik luar negeri, yustisi,. agama. Dengan mendelegasikan kekuasaan tertentu dari pemerintah pusat ke. Berdasarkan UUD No. Dalam pelaksanaan otonomi daerah, ada beberapa asas yang diterapkan, salah satunya desentralisasi. Pengertian urusan pemerintahan absolut sebagaimana disebutkan dalam Pasal 9 ayat (2) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah adalah urusan pemerintahan yang sepenuhnya menjadi kewenangan pemerintah pusat. Pemerintahan Daerah adalah penyelenggaraan urusan pemerintahan oleh pemerintah daerah dan dewan perwakilan rakyat daerah menurut asas otonomi dan tugas pembantuan dengan prinsip otonomi seluas- luasnya dalam sistem dan prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. urusan tertentu dalam pemerintahan”, selanjutnya menurut Undang-undang Nomor 22 Tahun 1999 tentang Pemerintah Daerah yang dimaksud dengan pemerintah dan pemerintah daerah, sebagaimana yang dimuat dalam Pasal 1 ayat (a) menyatakan: a. Urusan Pertahanan c. 5 Tahun 1974, pengertian desentralisasi adalah suatu penyerahan urusan pemerintahan dari pusat kepada daerah. 4. Ketika desentralisasi diterapkan, maka pemerintah daerah memperoleh kewenangan untuk menjalankan otonomi seluas-luasnya. Dalam urusan ini pemerintah, baik pemerintah pusat maupun pemerintah daerah, memiliki faedah untuk menciptakan peraturan perundang-undangan. Otonomi Daerah. Urusan pemerintahan yang dapat ditugaskan dari pemerintah pusat kepada pemerintah provinsi atau kabupaten/kota dan/atau pemerintah desa merupakan sebagian urusan pemerintahan di luar 6 (enam) urusan yang bersifat mutlak yang menurut peraturan perundang-undangan ditetapkan sebagai urusan pemerintah pusat. Urusan Pemerintah Pusat menurut Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 meliputi urusan politik luar negeri, pertahanan, keamanan, hukum,. Undang-Undang ini diundangkan (30 September 2014), artinya paling lambat pada tanggal 30 September 2016 segala aturan pelaksanaan, termasuk. Hubungan antara Pemerintah Pusat dan daerah tercantum dalam Undang-Undang Dasar 1945 pasal 18 yang dibingkai dalam hubungan kewenangan antara Pemerintah Pusat dan daerah yang kemudian direalisasikan dalam pembagian urusan antara Pemerintah Pusat dan daerah. 21Urusan. Urusan Pemerintah yang menjadi kewenangan Pemerintah provinsi. Oleh Abdul Rozak S. Urusan Pemerintahan yang menjadi kewenangan Pemerintahan. Menurut Hyang Iman Kinasih Gusti, dkk dalam buku Perbandingan Sistem Pemerintahan Negara Indonesia dan Perancis (2022), dalam arti luas, pemerintahan tidak hanya. [1] Urusan pemerintahan konkuran. Desentralisasi merupakan sebuah penyerahan urusan pemerintah dari pusat kepada daerah menurut Undang-Undang nomor 5,pada tahun 1974. Dalam arti luas, pemerintahan merupakan segala urusan yang dilakukan negara untuk menyelenggarakan kesejahteraan rakyat serta kepentingan negaranya sendiri. KOMPAS. Mengacu pada jurnal yang sama, dekonsentrasi berarti pelimpahan sebagian urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan pemerintah pusat. politik luar negeri; b. Urusan pemerintah absolut yang dibuat dan dijalankan pemerintah pusat. Pemerintah (an) dalam arti sempit, yaitu : perbuatan memerintah yang dilakukan oleh Eksekutif, yaitu Presiden dibantu oleh para Menteri-menterinya dalam rangka mencapai tujuan Negara. Urusan pemerintah pusat yang kedua adalah urusan pemerintahan konkuren. Sedangkan menurut Undang-Undang No. Sejarah Era Hindia Belanda. Atlas. B. Hal ini berdasarkan dari asas otonom. Urusan pemerintahan konkruen yang dibagi antara pemerintah pusat dan daerah. Daerah mempunyai kewenangan membuat kebijakan. Secara harfiah, istilah otonomi bisa dikatakan sebagai daerah. Pemerintahan Daerah berhak menetapkan peraturan Daerah dan peraturan-peraturan lain untuk. 32 Tahun 2004, disebutkan bahwa urusan pemerintahan yang merupakan kewenangan pemerintah pusat terdiri dari 6 urusan, yaitu: Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Terdiri dari presiden dan wakil presiden yang dibantu oleh para menteri. Istana Merdeka. pertahanan; c. Secara ringkas, desentralisasi fiskal berarti penyerahan kewenangan fiskal dari pemerintah pusat kepada pemerintahan daerah. Jurnalis Okezone. Dalam bahasa Yunani berasal dari kata autos artinya diri mereka sendiri dan namos artinya hukum atau aturan. Pelimpahan ataupun pemberian wewenang tersebut juga. 30. Namun, berdasarkan ketentuan tersebut di atas, maka. kecukupan rancangan/regulasi di Pusat. Apakah suatu urusan pemerintah di daerah akan tetap diselenggarakan oleh perangkat pemerintah pusat (atas dasar asas dekonsentrasi) atau diserahkan kepada daerah sehingga menjadi urusan otonomi (atas dasar asas desentralisasi) terutama didasarkan pada daya guna dan hasil guna penyelenggaraan urusan pemerintah itu. Pengertian NKRI. Tanggungjawab pelaksanaan pemerintahan tetap berada di tanagan pemerintahPembagian Kekuasaan Vertikal di Indonesia. 10. Editor’s picks. Rondinelli (1983) Desentralisasi adalah penyerahan perencanaan, pembuatan keputusan, ataupun kewenangan administratif dari pemerintah pusat kepada suatu organisasi wilayah, satuan administratif daerah, organisasi semi otonom, pemerintah daerah, ataupun organisasi nonpemerintah atau lembaga swadaya masyarakat. Pemerintah pusat memiliki beberapa wewenang, seperti yang dijelaskan dalam Pasal 10 Ayat 3 UU No. Pembagian urusan pemerintahan konkuren antara Pemerintah Pusat dan Daerah provinsi serta Daerah Kabupaten/Kota tercantum dalam Lampiran UndangUndang tentang Pemerintahan Daerah. Hal ini sesuai dengan fakta bahwa tidak semua urusan pemerintahan dapat diselenggarakan secara sentralisasi, mengingat kondisi geografis, kompleksitas. Daerah otonom yang dimaksud salah satunya adalah Dewan Perwakilan Rakyat Daerah atau DPRD. Kekuasaan. S mengandung arti kemandirian untuk mengatur dan mengurus urusan (rumah tangganya) sendiri. Namun diluar lima kekuasaan yang dikecualikan harus diserahkan pada daerah. Dekonsentrasi (Belanda: deconcentratie, Prancis: déconcentration) adalah sebuah kegiatan penyerahan berbagai urusan dari pemerintahan pusat kepada badan-badan lain. kewenangan antara pemerintah pusat dan pemerintah daerah, kiranya perlu dijabarkan beberapa pengertian tentang kewenangan khususnya yang berkenaan dengan penyelenggaraan pemerintahan secara keseluruhan guna menjadi batasan dalam menganalisis kewenangan pemerintahan serta pembagiannya. Desentralisasi dalam Konteks NKRI. 13 Apr 2023. Fungsi yang. Baca juga: Pengertian Desentralisasi, Bagian, dan Tujuannya. Baca juga: Peran Pemerintah Pusat dalam Otonomi Daerah Tak hanya memberikan laporan kepada pemerintah pusat dan DPRD, kepala daerah juga harus menginformasikan laporan. Baru pada 1995 terbit Peraturan Pemerintah No. Desentralisasi sebagai sarana dalam pembagian dan pembentukan dalam pemerintahan. Tanggal: 2 Oktober 2014. UU Nomor 5 Tahun 1974 tentang Pokok-Pokok Pemerintahan di Daerah, dianggap sangat sentralisitis (dalam arti serba pusat); UU nomor 22 tahun 1999 tentang Pemerintahan Daerah yang lahir diawal reformasi ini, justru dianggap pula lebih desentralistis, sehingga kesan yang terbangun khususnya antara pemerintah provinsi. com - Desentralisasi berasal dari kata de dari bahasa Belanda artinya lepas dan centerum yang arinya pusat. HAK DAN KEWAJIBAN PEMERINTAH DAERAH. Urusan pemerintahan konkuren sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah urusan pemerintahan yang dibagi antara Pemerintah Pusat dan Daerah provinsi dan Daerah. 9. Sementara itu, menurut Redefining Diversity &. Urusan pemerintahan absolut adalah urusan pemerintahan yang sepenuhnya menjadi kewenangan pemerintah pusat. Desentralisasi merupakan simbol adanya kepercayaan (trust) dari pemerintah pusat kepada daerah. Oleh parta setiawan Diposting pada 28 Juli 2023. Berdasarkan Undang undang nomor 23 Tahun 2014 tentang pemerintahan daerah pelaksanaan pembagian kewenangan antara pusat daerah dapat di lihat pada pembagian urusa pemerintahan ini dapat di klasifikasikan yang meliputi : a. 387) yang disunting oleh S. Membuat peraturan rumah tangga sendiri (peraturan daerah) selama tidak bertentangan dengan peraturan pemerintah pusat. Artinya apabila pemerintah pusat masih tetap menjalankan fungsi pemerintahan di daerah di luar kewenangan wajibnya, maka alokasi anggaran juga harus disediakan. tertinggi di negara itu ialah Pemerintah Pusat (Huda, 2014:241). Hubungan Pemerintah Pusat dengan Pemerintah daerah provinsi dan kabupaten/kota dalam melaksanakan suatu urusan pemerintahan konkuren dengan tujuan untuk memberikan pelayanan kepada penerima layanan yaitu masyarakat, diatur pada pasal 16 Undang-Undang No. Pada pasal 10 ayat 3 dalam UU No. 1. id . Pertahanan c. (3) Urusan pemerintahan yang menjadi urusan Pemerintah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi: a. 16Op. Urusan Pemerintahan Konkuren sebagaiman dimaksud pada ayat (1) adalah Urusan Pemerintahan yang dibagi antara Urusan Pemerintah Pusat dan Daerah Provinsi dan. 3 3. Di Indonesia, pemerintah pusat adalah presiden dan wakil presiden yang dibantu para menteri. Sementara itu, pemerintah pusat punya wewenang untuk mengatur urusan nasional. UU No. Pembedaan urusan yang bersifat konkuren artinya urusan pemerintahan yang penanganannya dalam bagian atau bidang tertentu dapat dilakukan bersama antara pemerintah pusat dengan pemerintah daerah. Keberadaan NSPK ini sebagaimana diatur dalam Pasal 9 dan 11 sebagai berikut. Pemerintahan daerah menjalankan otonomi seluas-luasnya, kecuali urusan pemerintahan yang oleh undang-undang ditentukan sebagai urusan Pemerintah Pusat. 6 Tugas Pemerintah Pusat. 1. Di Indonesia, otonomi daerah diatur dalam undang. Ketetapan MPR RI Nomor IV/MPR/2000, yaitu tentang Rekomendasi Kebijakan Pemerintah dalam. Dalam hal pembagian kewenangan penyelenggaraan urusan pemerintahan. Suatu hal yang esensial dalam pelaksanaan dekonsentrasi ini adalah bahwa urusan atau wewenang yang dilimpahkan itu sepenuhnya menjadi urusan kewenangan pemerintah pusat, hanya saja aparat yang dilimpahi itu semata-mata sebagai pelaksana saja, yang lain sama sekali dengan pengertian asas desentralisasi. Kemudian, melansir dari Pembagian Urusan Pemerintah dalam Dekonsentrasi dan Tugas Pembantuan dalam laman jdih. Jadi, pemerintahd daerah tidak perlu menunggu arahan langsung dari pemerintah pusat untuk menangani atau mengatasi masalah tertentu. 12 11 Pasal 2 PP No. Agama. Negara kesatuan, sistem, dan bedanya dengan negara federal. Artinya. Antara Pusat dan Pemerintahan Daerah, pada substansinya memperluas wewenang daerah termasuk di dalamnya mengenai Pelayanan administrasi penanaman modal. Biaya untuk perekonomian lebih murah.